Teknologi blockchain dalam beberapa tahun ini menjadi daya tarik pasar sebagai salah satu teknologi yang menarik untuk dikembangkan. Blockchain pada dasarnya merupakan buku besar digital dimana data yang tersimpan dienkripsi, didistribusikan, dan disinkronkan ke seluruh jaringan terhubung dan hanya pengguna dalam jaringan terhubung yang memiliki kontrol. Dengan begitu data tak rentan manipulasi dan kebocoran.

Teknologi ini pertama kali dikenal sebagai ‘tulang punggung’ mata uang kripto. Namun, kini mulai banyak dikembangkan untuk pemakaian yang lebih luas, salah satunya yaitu dalam perlindungan hak cipta. Berikut empat potensi manfaat penggunaan blockchain dalam hak cipta:

1. Bukti penciptaan

Ada berbagai macam data yang bisa disimpan dalam buku besar, termasuk teks, foto, dan video. Adanya penanda waktu mempermudah creator untuk membuktikan apa dan kapan karya mereka dibuat di depan persidangan atau saat mendaftarkan hak cipta karya. Blockchain bisa memberikan solusi dalam perlindungan hak cipta dan manajemen hak cipta digital.

2. Pelacakan barang

Penting bagi para pemilik merek untuk mengetahui pergerakan produk-produknya di rantai pasok dan memastikan produk-produk tersebut didistribusikan dengan tepat untuk mencegah impor paralel dan memenuhi peraturan yang berlaku. Dengan blockchain setiap tahap distribusi direkam dan disimpan di dalam buku besar.

3. Melawan aksi pemalsuan

Blockchain tak hanya membantu dalam pencegahan impor paralel, tapi juga membantu dalam pencegahan pemalsuan. Blockchain memungkinkan penyimpanan detail informasi produk, termasuk siapa pemiliknya, kapan diproduksi, detail logo dan detail lainnya. Dengan cara seperti ini, pemilik merek dan konsumen bisa dengan mudah mengotentikasi produk dan membedakannya dari yang palsu.

4. Bukti penggunaan

Buku besar digital juga bisa mencatat waktu kapan sebuah merek terdaftar digunakan pertama kali di pasar. Data seperti ini membantu apabila terjadi perselisihan dalam kasus non-use. Di Indonesia, teknologi ini juga dapat membantu pihak berwajib dalam mengimplementasikan peraturan No. 13/2016 tentang paten.

source:
https://www.integrity-indonesia.com/id/blog/2019/03/22/4-potensi-manfaat-blockchain-dalam-perlindungan-hak-cipta/